istem Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) ialah hak pribadi (private rights). Seorang leluasa buat mengajukan permohonan ataupun mendaftarkan karya intelektualnya ataupun tidak. Hak eksklusif yang diberikan negeri kepada orang pelakon HaKI (inventor, pencipta, pendesain serta sebagainya) tiada lain dimaksudkan selaku penghargaan atas hasil karya serta supaya memacu orang lain buat bisa lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan warga ditetapkan lewat mekanisme pasar.